LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Arab Saudi akhirnya memenuhi permintaan Indonesia untuk menambah kuota jemaah haji. Tahun 2011 ini, Indonesia mendapat tambahan kuota 10.000 orang, menjadi 221.000 orang.
“Dalam pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi disepakati bahwa kuota haji Indonesia totalnya sebanyak 221.000 orang,” ungkap Menteri Agama Suryadharma Ali di Jakarta, Senin (12/9).

Mengenai layanan penerbangan jemaah haji, Suryadharma menyatakan pihaknya tengah melakukan pengkajian tentang perlu-tidaknya menambah maskapai yang ikut melayani penerbangan. Beberapa tahun belakangan ini, jemaah Indonesia diangkut  pesawat Garuda Indonesia dan Saudi Airlines. Sekarang, ada sejumlah maskapai penerbangan yang mengajukan diri, di antaranya Batavia Airlines.

Kemenag sudah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2011/1432 H rata-rata Rp 30,7 juta untuk haji reguler.
Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, untuk haji reguler tahun 2011 ini tidak ada penambahan embarkasi. “Untuk haji reguler BPIH-nya ditetapkan 11 embarkasi, sama seperti sebelumnya,” ujarnya.

Bahrul menjelaskan, BPIH 2011/1432 H untuk setiap embarkasi (dalam hitungan dolar AS), yaitu Aceh 3.285, Medan 3.327, Batam 3.460, Padang 3.369, Solo 3.549, Surabaya 3.612, Banjarmasin 3.720, Balikpapan 3.736, dan Makassar 3.795.

Secara terpisah, Direktur Pelayanan Haji Kemenag, Zainal Abidin Supi mengatakan, “Hingga akhir Agustus lalu atau hari terakhir pelunasan BPIH. Jumlah jemaah reguler yang melunasi BPIH sebanyak 199.166 orang. Sedangkan jemaah BPIH khusus (ONH plus-red) 16.742 orang.”
Menurut Zainal, lantaran jumlah calon haji yang melunasi BPIH belum mencapai kuota, batas pelunasan BPIH dimundurkan dari 6 September menjadi 9 September. Di hari terakhir pelunasan BPIH, Provinsi Jawa Barat merupakan yang terbesar jumlahnya, yakni sebanyak 35.424 orang, diikuti Jawa Timur (31.659) dan Jawa Tengah (28.447).
Zainal meminta agar jemaah reguler yang telah melunasi BPIH selambat-lambatnya tiga hari kemudian telah mendaftar ulang ke kantor kemenag di tingkat kabupaten/kota.


|
This entry was posted on 4:52 PM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: